Sekarang ini makin mudah bagi para pengguna internet untuk membuat sendiri web site ataupun blog sesuai dengan ide dan keinginan masing-masing bahkan pembuatannya dapat secara gratis. Para pemilik web ataupun blogger berlomba-lomba membuat website ataupun blognya semenarik mungkin supaya sering dikunjungi oleh para pengguna internet. Adakalanya para pemilik web dan blogger mempublikasikan ataupun memuat ulang konten ataupun artikel dari situs web lain karena kebetulan artikel tersebut sesuai dengan bahasan yang ada di situs webnya ataupun di blognya. Namun ada hal yang perlu dicermati oleh para pemilik web ataupun blogger di dalam mempublikasikan ataupun memuat ulang konten ataupun artikel milik orang lain.
Berikut ulasan mengenai hak cipta di dalam artikel tanya jawab di Klinik hukum dari hukumonline yang saya kutip ulang dari jawaban sahabat saya, Lucky Setiawati, S.H. dari globomark
Apa saja yang terdapat dalam sebuah website?
Pada prinsipnya, Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) melindungi secara otomatis –tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)– baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.
Perlu kita perhatikan elemen-elemen pada website yang dilindungi hak cipta yaitu:
1 Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual.
Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.
2 Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.
3 Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta.
Namun, nama domain dapat didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.
4 Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs http://www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor US 7552400, US 7516124 dan US 5960411 ).
Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta, terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat [1] UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat [1] UUHC*)
Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat [2] UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat [3] UUHC).
Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat [2] UUHC). Sedangkan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat [4] UUHC).
Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat oleh web developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUHC, web developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.
Berikut poin yang harus ditampilkan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di halaman utama (home), informasi klaim hak cipta:
a) ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali], [Nama Pemilik Hak Cipta]; atau
b) Hak Cipta dilindungi Undang-undang. [Nama Pemilik Hak Cipta] ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali].
c) Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara universal.
d) Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya: ©2003-2011, Globomark.
Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum. Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi hak cipta tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.
Begitu pula dengan simbol-simbol seperti ™ (Trade Mark) dan ®, walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur, namun pada praktiknya sering digunakan untuk menandai bahwa sebuah logo, nama produk/jasa, slogan atau icon yang terdapat pada website merupakan merek seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan syarat mutlak memperoleh perlindungan hukum atas merek.
Jadi para pembaca, ada baiknya kita berhati-hati, bila ingin mempublikasikan ataupun memuat ulang konten situs web orang lain sebaiknya memperhatikan elemen-elemen di atas agar tidak dianggap sebagai pembajak situs milik orang lain. Alih-alih hanya ingin menyalurkan hobby malah dianggap melanggar hukum. Hukumannya tidak main-main lho, maksimal satu tahun penjara serta denda 5 milyar rupiah.
Sumber:
2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Jasa Toko Online – Jasa Web Desain – Jasa Optimasi Website – Jasa Media Social Marketing – Jasa Internet Marketing – Jasa Optimasi Toko Online – Kursus Web Desain – Kursus Toko Online – Kursus Socialmedia Marketing – Jasa Toko Online Murah – Jasa Desain Web Solo – Jasa desain Grafis – Jasa SEO – Jasa Pembuatan Web Pemerintah – Jasa Pembuatan Web Sekolah – Jasa Pembuatan Web Perusahaan – Jasa Optimasi Social Media