Mendirikan PT Lebih Menguntungkan Bagi UKM atau Startup – Memulai bisnis akan lebih terlindungi sekaligus mendapatkan kepastian jika sejak awal Anda sudah memenuhi legalitas bisnis. Ini juga menjadi salah satu tanda bahwa integritas perusahaan sudah teruji. Bahkan, aspek legal perusahaan merupakan salah satu pertimbangan utama bagi para calon investor.
Menurut data dari situs Startup Ranking pada 14 November 2018, Indonesia memiliki 1,943 perusahaan startup. Secara global, Indonesia menduduki peringkat ke-6 di bawah Amerika Serikat, India, Inggris, Kanada, dan Jerman. Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangganya di ASEAN, hanya Singapura yang memiliki ranking agak dekat. Negeri Singa ini menduduki peringkat 14 dengan 654 startup.
Banyaknya perusahaan rintisan (startup) dan UKM ternyata sejalan dengan makin baiknya kesadaran pelaku bisnis dalam mengurus legalitas perusahaan. Jika di masa lalu banyak bisnis yang bergerak dengan cara “yang penting jalan dulu” di mana aspek legalitas cenderung diabaikan, kini perilaku tersebut cenderung berubah. Hal ini terbukti dengan makin banyaknya startup dan UKM yang memilih mendirikan perusahaan dan perizinan usaha sedari awal sebelum full memulai bisnisnya.
Pentingnya startup atau UKM mendirikan perusahaan dan legalitas bisnis, termasuk izin menjalankan bisnis yang lengkap sendiri berpangkal pada adanya jaminan berusaha dari otoritas alias pemerintah serta kenyamanan melakukan bisnis. Untuk perusahaan, bentuk yang bisa dipilih adalah yang berbadan hukum dan bukan badan hukum. Perusahaan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Sementara yang bukan badan hukum diantaranya adalah persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer (CV). BisnisUKM.id memiliki beberapa pertimbangan mengapa mendirikan PT bisa menjadi opsi yang lebih menguntungkan bagi startup dan UKM. Berikut 8 poin yang dimaksud.
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa modal PT terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Berbeda dengan bentuk perusahaan lainnya, modal PT dibedakan secara jelas dan rinci oleh undang-undang. Modal untuk mendirikan PT dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal dasar PT minimal adalah Rp50 juta, namun kemungkinan ada aturan lain yang mengatur kegiatan bisnis tertentu yang dapat menentukan modal dasar lebih besar dari yang diatur di UUPT. Menurut Pasal 33 UUPT paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Untuk startup dan UKM yang mengharapkan masuknya pendanaan dari investor maka kepemilikan perusahaan berbentuk saham akan lebih fleksibel karena sifat yang saham yang dapat dialihkan (transferability). Menurut Ridwan Khairandy dalam bukunya Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, pengalihan saham secara penuh dalam kepemilikan merupakan salah satu karakteristik korporasi yang membedakan korporasi dari persekutuan perdata dan badan hukum lain yang sejenis. Sifat dapat dialihkan itulah yang yang membuat perusahaan mampu melakukan kegiatan bisnisnya tanpa ada gangguan ketika pemilik perusahaan berganti.
Membuat perusahaan berbentuk badan hukum memiliki perlindungan oleh negara yang optimal dibanding bentuk lainnya. Hal ini bisa dilihat dari mulai penamaan yang diatur secara terperinci dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Ada beberapa syarat yang ditentukan untuk mengajukan nama perusahaan berbentuk PT. Tapi yang paling penting, nama PT yang diajukan belum dipakai secara sah oleh PT lain. Jadi tidak akan ada 2 PT yang namanya sama. Artinya secara otomatis PT akan terlindungi dari tindakan merugikan pihak lain mengingat namanya yang unik dan negara memastikan tidak adanya penamaan yang sama atau mirip.
Poin ke 3 ini mungkin jadi salah satu pertimbangan utama untuk mendirikan PT ketimbang bentuk perusahaan yang lain. Salah satu keuntungan mendirikan perusahaan berbentuk PT adalah dari segi pertanggungjawaban. Pemilik perusahaan atau pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal atau sahamnya di perusahaan tersebut. Jadi kalau perusahaan mengalami kerugian maka pemegang saham hanya menanggung sebesar sahamnya. Berbeda dengan perusahaan yang bukan badan hukum seperti persekutuan perdata, firma atau persekutuan komanditer, di mana jika mengalami kerugian dan aset perusahaan tidak bisa menutupi kerugian maka dapat diambil dari harta pribadi pemilik perusahaan.
Karena statusnya badan hukum, sebuah PT tidak identik dengan nama dan kekayaan pemiliknya. Dalam hubungan bisnis dengan pihak ketiga, sebuah PT bertindak sendiri untuk kepentingannya sendiri yang diwakili oleh pengurusnya. Apabila mendapat keuntungan maka akan menjadi keuntungan perusahaan dan sebaliknya apabila menderita kerugian maka ditanggung oleh harta kekayaan PT tersebut (Prof. Abdul Kadir Muhammad: Hukum Perusahaan Indonesia). Adanya pemisahan yang jelas di sebuah PT antara harta kekayaan perusahaan dan harta pemilik perusahaan membuat pihak ketiga atau mitra tersebut bisa membuat penilaian mengenai kemampuan perusahaan tersebut dalam melakukan transaksi bisnis.
Hal lain untuk membuktikan kredibilitas sebuah PT adalah adanya kewajiban untuk menyetor penuh modal yang ditempatkan minimal 25% dari modal dasar dan dibuktikan dengan bukti setor (Pasal 33 UUPT). Berbeda dengan perusahaan yang bukan badan hukum seperti persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer yang tidak memiliki aturan mengenai modal disetor dan bukti setor.
Berbeda dengan prosedur dan persyaratan sebelumnya, sekarang mendirikan PT mudah dan prosesnya lebih cepat. Sebuah PT sudah sah menjadi badan hukum dan dapat melakukan tindakan hukum yang terpisah dari pendiri/pemiliknya terhitung sejak terbitnya Surat Keputusan Persetujuan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta pendirian PT (SK Kemenkumham).
Proses mulai dari notaris mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian dan anggaran dasar PT sampai dengan terbitnya SK Kemenkumham bisa selesai hanya dalam waktu 1 hari. Sementara untuk perusahaan yang bukan berbadan hukum, perlu untuk mendaftarkan akta pendiriannya ke pengadilan negeri setempat (*). Beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk mendirikan PT adalah sebagai berikut:
No. | Dokumen | Keterangan |
1 | Identitas para pendiri |
|
2. | Salinan NPWP pada pendiri | Memuat NIK dan alamat sesuai KTP dan identitas yang berlaku |
3. | Fotokopi KTP Direktur dan Komisaris | – |
4. | Fotokopi NPWP Direktur dan Komisaris | Memuat NIK dan alamat sesuai KTP dan identitas yang berlaku |
5. | Fotokopi Kartu Keluarga pendiri | – |
6. | Bukti pemesanan nama PT yang sudah disetujui oleh Kemenkumham dan masih berlaku | Masa berlaku adalah 60 hari sejak nama yang dipesan disetujui oleh Kemenkumham |
Mengenai besarnya modal untuk pendirian PT yang selama ini kerap jadi kendala bagi startup dan UKM, pemerintah telah mencarikan jalan keluarnya. Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), modal dasar PT minimal Rp50 juta, dan 25% harus sudah ditempatkan dan disetor penuh. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, besarnya modal untuk mendirikan PT diserahkan pada kesepakatan para pendiri.
Selain peraturan di atas, pemerintah juga melakukan revolusi perizinan berusaha dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS). Setelah selesai mendirikan PT, kini pelaku usaha hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengurus izin usaha sehingga mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan bisnisnya.
(*) Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.17 Tahun 2018 pendirian persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Namun hingga artikel ini ditulis belum ada panduan teknis untuk melaksanakan ketentuan ini.
Organ PT terdiri atas direksi, komisaris, dan Rapat Umum Saham (RUPS). Yang memiliki wewenang tertinggi adalah RUPS. Sesuai isi Pasal 1 ayat (2) UUPT dikatakan bahwa RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Organ berikutnya adalah direksi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Kemudian organ yang ketiga adalah dewan komisaris yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Posisi direksi dan komisaris tidak bisa dirangkap oleh orang yang sama di sebuah PT.
Keuntungan lain yang dimiliki oleh perusahaan berbentuk PT adalah keleluasaan memilih kegiatan usaha Beberapa kegiatan usaha mewajibkan perusahaan berbentuk PT untuk bisa mendapatkan izin dan menjalankan usaha.
Salah satunya adalah layanan kegiatan usaha pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diharuskan oleh perusahaan yang sudah berbentuk badan hukum. Demikian juga beberapa bidang usaha lain seperti restoran bergerak yang izinnya hanya bisa diberikan kepada perusahaan yang sudah berbentuk PT.
Berdasarkan PP No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No.23) diatur bahwa tarif pajak penghasilan adalah 0,5% dari penghasilan bruto tertentu. Namun tarif ini tidak berlaku untuk wajib pajak berbentuk persekutan komanditer (CV) atau firma oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PP No.23. Yang termasuk pekerjaan bebas diantaranya adalah:
Melihat banyaknya keuntungan bagi perusahaan yang telah berbadan hukum alias PT, maka tak ada alasan bagi startup dan UKM untuk menunda-nunda melakukan legalitas pendirian perusahaan dan perizinan berusaha. Makin cepat dilakukan, makin baik untuk kenyamanan dan kepastian berusaha serta pengembangan bisnis kedepannya. Ingat, bisnis terus berjalan dan tidak menunggu!
Berita Bisnis UKM | Berita UKM | Bisnis Online | Event Bisnis UKM | Info Bisnis UKM | Liputan Bisnis | Pelatihan UKM | Pembiayaan UKM | Permodalan UKM | Strategi Bisnis UKM | Tips Bisnis UKM